Audit Internal Penerapan Sistem Manajemen Mutu Terintegrasi
Dalam rangka menjaga konsistensi Penerapan Sistem Manajemen Mutu yang telah di implementasikan dalam lingkup Standar Pelayanan, Standar Laboratorium Pengujian dan Standar Lembaga Inspeksi yang berbasis pada SNI ISO 9001:2015, SNI ISO/IEC 17025:2017, dan SNI ISO/IEC 17020:2012, Maka Manajemen Eksekutif mengagendakan untuk dilakukan Audit Internal.
Proses audit adalah merupakan suatu kegiatan yang sistematis,, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti yang obyektif untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi secara obyektif, untuk menentukan sejauh mana kriteria audit tellah dipenuhi.
audit internal yang dilakukan di Stasiun KIPM Merauke, dilaksnakan oleh Staf Internal Organisasi untuk memeriksa kesesuaian dalam menerapkan sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh peraturan/ Standar tertentu dan Kebijakan manajemen organisasi.
Kegiatan Audit Internal dilaksanakan pada tanggal 13 -14 Juli 2020 dengan menugaskan 1 orang Auditor sebagai ketua Tim 5 orang Auditor sebagai anggota.
Ruang Lingkup Audit Internal:
1. Penerapan Standar SNI ISO 9001:2015
2. Penerapan Standar SNI ISO/IEC 17025:2017
3. Penerapan Standar SNI ISO/IEC 17020:2012