REMOTE ASSESMEN / SURVEILEN 1 IMPLEMENTASI SNI ISO/IEC 17020:2012 DI STASIUN KIPM MERAUKE OLEH KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN)
Dalam rangka menjamin konsistensi penerapan SNI ISO/IEC 17025:2012 di Lembaga Inspeksi Stasiun KIPM Merauke, maka Komite Akreditasi menjadwalkan pelaksanaan Audit Surveylen yang dilaksanakan menggunakan metode remote Assesmen secara daring melalui jaringan internet dengan aplikasi Zoom cloud meeting. Audit Surveilen oleh KAN dilaksanakan selama 2 hari mulai dari tanggal 30 November 2020 s/d 01 Desember 2020. Bertindak selaku Asesor adalah : Bapak Teuku Muhammad Ali AKbar T.A, ST sebagai Asesor kepala, dan Prof. Dr. Ir. Sukenda selaku Asesor Anggota.
Kriteria Assesmen adalah :
- Penerapan SNI ISO/IEC 17020:2012 (Persyaratan untuk pengoperasian berbagai tipe lembaga inspeksi
- ILAC P15:2020 (Aplication of ISO/IEC 17020:2012 for the Accreditaion of Inspection Body)
- KAN U-01 (Syarat dan Aturan Akreditasi), KAN U-02 (kategori temuan), KAN U-03 (Penggunaan Simbol Akreditasi)
Ruang Lingkup Akreditasi :
- Inspeksi Instalasi Karantina Ikan
- Inspeksi Cara Karantina Ikan yang Baik
- Surveilen Cara Karantina Ikan yang Baik
- Inspeksi Cara Penanganan Ikan Yang Baik.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Assesmen berjalan dengan lancar dan banyak hal baru yang diperoleh, terdapat beberapaketidaksesuaian yang dijadikan temuan Audit ( kategori 2= 12 temuan, Kategori observasi= 2 temuan). Meskipun demikian, hal ini tidak mengurangi nilai bahwa Stasiun KIPM Merauke telah berupaya melakansakan standar Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020:2012. semua temuan ketidaksesuaian akan di tindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan standar dan kinerja Lembaga Inspeksi sesuai persyaratan.